Jumat, 19 Agustus 2011

Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian


Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullahu

Pertanyaan:
هل يجوز الإكتساب من الحجامة ؟
Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?
الجواب :
عند الضرورة يجوز إذا قصد نفع الناس وليس له معيشة يتكسب منها غير هذه المهنة فهو يجوز إن شاء الله. وبالله التوفيق
Jawab:
Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi At-Taufiq.
(Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy
)
(Dinukil untuk blog, www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An-Nashihah, vol. 12 tahun 1428H/2007M, hal. 7)

Hukum Mengambil Upah Terapi Bekam


Perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan.
Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu:
1.    Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635)
Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam.
2.    Hadits Anas -radhiallahu anhu-.
عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ
“Dari Humaid dia berkata, “Anas bin Malik ditanya mengenai (upah) tukang bekam, dia lalu menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan.” (HR. Muslim no. 2952)
Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya memberikan upah kepada tukang bekam dan bolehnya si tukang bekam untuk menerimanya.
Cara memadukan keduanya:
Upah berbekam adalah halal dan boleh bagi tukang bekam untuk menerima upah dari pekerjaan bekamnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas tatkala beliau berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” (Riwayat Al-Bukhari no. 1961 -dan ini adalah lafazhnya- dan Muslim no. 2955)
Ini juga merupakan pendapat Imam An-Nawawi tatkala beliau memberikan judul bab terhadap hadits Anas riwayat Muslim di atas: Bab Halalnya Upah Bekam. Dan ini juga yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam beberapa fatwa beliau.
Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal, hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli. Karena sebagian orang yang membekam juga menganjurkan -kalau tidak dikatakan terkesan memaksa- untuk membeli obat-obatan herbalnya setelah berbekam yang katanya dibutuhkan setelah berbekam, padahal sebenarnya tidak ada masalah walaupun tidak memakai obat herbal tersebut.
Kesimpulannya:
Sudah sepantasnya bagi tukang bekam untuk tidak menetapkan tarif dan juga tidak meminta upah, akan tetapi jika dia diberikan oleh orang yang dibekam maka tidak masalah bagi dia mengambilnya berdasarkan dalil-dalil umum yang mengizinkan mengambil pemberian dari orang lain. Wallahu a’lam.

Rabu, 17 Agustus 2011

Hati-Hati Dengan Mata

Mata Hati
”Mata adalah panglima hati. Hampir semua perasaan dan perilaku awalnya dipicu oleh pandangan mata. Bila dibiarkan mata memandang yang dibenci dan dilarang, maka pemiliknya berada di tepi jurang bahaya. Meskipun ia tidak sungguh-sungguh jatuh ke dalam jurang”. Demikian potongan nasihat Imam Ghazali rahimahullah dalam kitab Ihya Ulumuddin.
Beliau memberi wasiat agar tidak menganggap ringan masalah pandangan. Ia juga mengutip bunyi sebuah sya’ir, “Semua peristiwa besar awalnya adalah mata. Lihatlah api besar yang awalnya berasal dari percikan api.”
Hampir sama dengan bunyi sya’ir tersebut, sebagian salafushalih mengatakan, “Banyak makanan haram yang bisa menghalangi orang melakukan shalat tahajjud di malam hari. Banyak juga pandangan kepada yang haram sampai menghalanginya dari membaca Kitabullah.”
Semoga Allah memberi naungan barakahNya kepada kita semua. Fitnah dan ujian tak pernah berhenti. Sangat mungkin, kita kerap mendengar bahkan mengkaji masalah mata. Tapi belum tentu kita termasuk dalam kelompok orang yang bisa memelihara pandangan mata. Padahal, seperti diungkapkan oleh Imam Ghazali tadi, orang yang keliru menggunakan pandangan, berarti ia terancam bahaya besar karena mata adalah pintu paling luas yang bisa memberi banyak pengaruh pada hati.
Menurut Imam Ibnul Qayyim, mata adalah penuntun, sementara hati adalah pendorong dan pengikut. Yang pertama, mata, memiliki kenikmatan pandangan. Sedang yang kedua, hati, memiliki kenikmatan pencapaian. “Dalam dunia nafsu keduanya adalah sekutu yang mesra. Jika terpuruk dalam kesulitan, maka masing-masing akan saling mecela dan mencerai,” jelas Ibnul Qayyim. Pemenuhan hasrat pencapaian seringkali menjadi dasar motivasi yang menggebu-gebu untuk mendapatkan atau menikahi seseorang. Padahal siap nikah dan siap jadi suami/istri adalah dua hal yang berbeda. Yang pertama, nuansa nafsu lebih dominan; sedangkan yang kedua, sarat dengan nuansa amanah, tanggung-jawab dan kematangan.
Simak juga dialog imajiner yang beliau tulis dalam kitab Raudhatul Muhibbin: “Kata hati kepada mata, “Kaulah yang telah menyeretku pada kebinasaan dan mengakibatkan penyesalan karena aku mengikutimu beberapa saat saja. Kau lemparkan kerlingan matamu ke taman dan kebun yang tak sehat. Kau salahi firman Allah, “Hendaklah mereka menahan pandangannya”. Kau salahi sabda Rasulullah saw, “Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut pada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman padanya, yang akan didapati kelezatan dalam hatinya.” (HR.Ahmad)
Tapi mata berkata kepada hati, “Kau zalimi aku sejak awal hingga akhir. Kau kukuhkan dosaku lahir dan batin. Padahal aku hanyalah utusanmu yang selalu taat dan mengikuti jalan yang engkau tunjukkan. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya dalam tubuh itu ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik pula. Dan jika ia rusak, rusak pula seluruh tubuh. Ketahuilah, segumpal darah itu adalah hati ” (HR. Bukhari dan Muslim). Hati adalah raja. Dan seluruh tubuh adalah pasukannya. Jika rajanya baik maka baik pula pasukannya. Jika rajanya buruk, buruk pula pasukannya. Wahai hati, jika engkau dianugerahi pandangan, tentu engkau tahu bahwa rusaknya pengikutmu adalah karena kerusakan dirimu, dan kebaikan mereka adalah kebaikanmu . Sumber bencana yang menimpamu adalah karena engkau tidak memiliki cinta pada Allah, tidak suka dzikir kepada-Nya, tidak menyukai firman, asma dan sifat-sifatNya. Allah berfirman, “Sesungguhnya bukan mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah hati yang ada di dalam dada”. (QS.AI-Hajj:46)

Selasa, 16 Agustus 2011

Bekam Tidak Membatalkan Puasa

Oleh : Syaikh DR Muhammad Musa Alu Nashr
1. Dari seseorang, dia bercerita, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَيُفْطِرُ مَنْ قَاءَ أَوْ مَنِ احْتَلًمَ وَلاَ مَنِ احْتَجَمَ  

"Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam".
[1]

2. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja'far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Kedua orang ini telah batal puasanya". Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringan berbekam bagi orang yang berpuasa. Sementara Anas sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa. [2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan :
Ucapannya : "Bab Ayyatu Saa'atin Yahtajim (bab kapan waktu untuk berhijamah)". Dalam riwayat Al-Kasymihani. Yang dimaksud dengan sa'ah dalam terjemahan adalah waktu yang tidak terikat (umum), bukan waktu yang khusus dan diketahui setiap waktu.

Ucapannya : "Abu Musa pernah berbekam pada malam hari" telah dikemukakan di dalam kitab Ash-Shiyaam (puasa). Di dalamnya disebutkan bahwa penolakannya untuk berbekam pada siang hari karena puasa, sehingga puasanya tidak rusak. Hal itu pula yang menjadi pendapat Imam Malik. Di mana dia memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa sehingga puasanya tidak rusak. Alasannya juga bukan karena bekam akan membuat batalnya puasa seseorang

Pada pembahasan sebelumnya dalam hadits :

أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

"Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam". (*)

Mengenai waktu-waktu bekam yang tepat telah dimuat di dalam beberapa hadits yang bukan termasuk suatu syarat sama sekali. Seakan-akan dia mengisyaratkan bahwa bekam itu bisa dilakukan kapan saja dibutuhkan dan tidak terikat waktu, karena dia menyebutkan pernah berbekam pada malam hari. Dia menyebutkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. Itu menunjukkan bahwa proses pembekaman terjadi pada siang hari.

Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar. Sebelumnya telah disampaikan hadits penentuan waktui-waktu bekam, yaitu di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara marfu.

Di dalamnya disebutkan : "Maka berbekamlah atas kehendak Allah pada hari Kamis, dan berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu, Jum’at, Sabtu dan Ahad". Dia meriwayatkan melalui dua jalan yang lemah. Ia memiliki jalan ketiga yang juga dinilai dha’if menurut Ad-Darauthni di dalam kitab Al-Afraad. Diriwayatkan dengan sanad jayyid dari Ibnu Umar secara mauquf. Al-Khallal menukil dari Imam Ahmad bahwasanya dimakruhkan berbekam pada hari-hari tersebut, meskipun hadits tersebut tidak tsabit. Diceritakan bahwasanya ada seorang laki-laki berbekam pada hari Rabu, maka dia pun terkena penyakit kusta. [3]

[Disalin dari buku Manhajus Salaamah Fiimaa Waradaa Fil Hijaamah, Edisi Indonesia Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Penulis DR Muhammad Musa Alu Nashr, Penerjemah M Abdul Ghoffar E.M, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2376), Ibnu Khuzaimah (no. 1973 dan 1975). Dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat kitab Shahiihul Jaami (no. 7619). Dan Takhriij Al-Misykaat (2015)
[2]. Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (II/182), Al-Baihaqi (no. 8086), Ad-Daraquthni mengatakan : "Para rawinya secara keseluruhan tsiqah dan saya tidak mengetahui adanya cacat baginya". Di dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar mengatakan : "Perawinya secara keseluruhan merupakan perawi-perawi Imam Al-Bukhari".

(*). Penjelasan di hal. 100 (-admin)
Jumhur ulama memberikan jawaban atas hadits tersebut dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa hal itu telah mansukh (dihapus) dengan dalil-dalil yang mereka jadikan hujjah, yang secara jelas menyatakan adanya nasakh (penghapusan), dan menafikan beberapa jalan Syaddad bin Aus, bahwa hal itu berlaku pada masa pembebasan kota Makkah tahun kedelapan. Sementara Ibnu Abbas menemani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berihram pada haji Wada tahun kesepuluh.

Dan telah diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang beliau tengah berihram dan berpuasa"

Jumat, 12 Agustus 2011

KEUTAMAAN JAHE ( JANZABIL )


Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe.” (QS. Insan: 17). Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa ia menceritakan: “Raja Romawi pernah menghadiahkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam satu karung jahe. Beliau memberikan kepada setiap orang satu potong untuk dimakan, dan aku juga mendapatkan satu potong untuk kumakan.” (HR: Abu Nu’aim dalam kitab Ath Thibb An Nabawi).
Manfaat Jahe: Dapat menghangatkan tubuh, membantu pencernaan, melunakkan makanan, mengatasi penyumbatan lever, mengatasi angin duduk, menambah hormone, menghilangkan dahak, menambah daya hafal, mengharumkan bau mulut, meningkatkan gairah seksual, menghambat ejakulasi dini, menguatkan fungsi paru-paru, menghilangkan pegel dan linu-linu, menghilangkan mual dan kembung, mencegah batuk, pilek, asma dingin, melancarkan buang air besar/kecil.